Sumber: JPNN.com |
Syawal menegaskan, UKG sudah sesuai konstitusi karena secara eksplisit tertulis di pasal 7 UU Guru dan Dosen nomor 14 ayat 1 butir A dan G. Serta di pasal 14 ayat 1 butir D dan K dalam UU yang sama. Sementara di PP 74, penetapan UKG ada di pasal 2 dan pasal 3 ayat 1.
“Peraturan yang lebih tinggi mana lagi yang harus dipakai jika mereka tidak mempercayai kedua landasan hukum itu,” kata Syawal, saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Dia menjelaskan, selain penilaian melalui soal pilihan ganda, kepala sekolah juga akan dilibatkan untuk menilai kinerja para guru di sekolahnya. Di luar itu, ia juga menjelaskan mengenai posisi hasil UKG yang hanya akan dijadikan salah satu kriteria kenaikan pangkat. Bukan satu-satunya.
"Saya tidak khawatir dengan ancaman boikot. Karena dalam sosialisasi para guru sadar bahwa UKG tepat untuk menilai kompetensi guru," kata Syawal.
Seperti diberitakan, belasan organisasi guru di sejumlah daerah akan melakukan boikut saat UKG dilaksanakan mulai 30 Juli nanti. Tidak tanggung-tanggung, para guru yang menolak juga berencana akan melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika UKG tersebut dilaksanakan. Alasannya, UKG dinilai tak memiliki dasar hukum dan memberatkan guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar