Rabu, 25 Juli 2012

Guru Di Medan Tagih Tunjangan Profesi Yang Tidak Dibayarkan

Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Komunitas Guru Sumatera Utara (FKGS) mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Medan untuk mempertanyakan tunjangan profesi yang belum dicairkan hingga triwulan kedua.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 tahun 2011, tunjangan profesi guru seharusnya dibayarkan pada April. Kita tunggu hingga enam bulan mana tau dibayarkan sekaligus, namun hingga kini belum juga dibayarkan. Jadi triwulan pertama tidak keluar begitu juga triwulan kedua," kata Ketua FKGS Marudut Siringoringo di Medan, Senin.

Atas pertanyaan yang disampaikan para guru, Kasubbag Kepegawaian dan Sekretaris Sertifikasi Kota Medan Alfiansyah Purba berjanji dalam dua bulan ini akan segera memproses seluruh data yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pencairan tunjangan.



"Dia janji untuk sertifikasi guru bulan Januari, Februari akan segera dibayarkan dan sisa sebulan lagi akan dibayarkan seminggu ke depan. Sedangkan untuk tiga bulan yakni Mei, Juni, dan Juli akan dibayarkan sekitar pertengahan Agustus nanti," katanya lagi menambahkan.

Namun demikian, menurut Marudut, jika nantinya tidak terlaksana juga guru-guru akan kembali bertanya ke Disdik Medan, bukan dengan cara berdemo yang selama ini dianggap tidak beretika.

Para guru juga mempertanyakan mekanisme Uji Kompetensi Guru (UKG) dan dana bantuan kesejahteraan dari gubernur sebesar Rp60 ribu tiap bulannya yang tidak lagi diterima para guru sejak 2011.

"Untuk UKG tidak ada mekanisme yang jelas, sehingga FKGS secara tegas menolak adanya UKG karena tidak ada sosialisasi kepada guru sehingga tidak memahami teknis dan sistemnya," katanya.

Menurut dia, para guru sudah mengikuti PLPG selama dua minggu yang dilakukan LPTK dalam hal ini Unimed, sehingga mendapatkan sertifikat. Seharusnya guru tidak perlu lagi mengikuti uji kompetensi melainkan pelatihan-pelatihan dan penyegaran dari tenaga professional agar ada peningkatan kualitas.

Alfiansyah Purba mengatakan, pihaknya tidak dapat menyahuti permintaan para guru yang menolak dilakukannya UKG. Sebab, kebijakan itu berasal dari Kemdikbud.

"Tidak bisa UKG ini dibatalkan. Tidak hanya Medan saja ikut program ini, seluruh Indonesia sama," lanjutnya.

Ia mengatakan, kekhwatiran guru hasil UKG dapat mempengaruhi tunjangan profesi yang sudah diperolehnya tidaklah benar, sebab tujuan dibuatnya kegiatan itu hanya untuk memetakan kompetensi guru yang berujuang pada penilaian kinerja.

"Guru-guru ini takut kalau tidak lulus UKG, tunjangan yang diputus. Padahal tidak seperti itu, hanya untuk kebutuhan pemetaan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar