Rabu, 25 Juli 2012

BPK Beri Opini Disclaimer Kepada Kemdikbud

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada pengeluaran anggaran yang tidak jelas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp1,6 triliun. Karenanya, BPK tidak memberikan opini alias status Kemdikbud disclaimer.

Jadi, tidak benar klaim Kemdikbud yang menyatakan nilai temuan BPK menyusut tinggal Rp82,7 miliar dinilai tak benar. BPK merevisi angka yang Kemdikbud keluarkan, temuan yang masih perlu dijelaskan adalah Rp1,6 triliun. Status laporan keuangannya pun ‘disclaimer’ alias BPK tak memberikan pendapat,” jelas Kabag Hubungan Lembaga dan Media BPK, Rati Dewi Puspita, Senin (23/7).



Rati menegaskan, pihaknya akan mengklarifikasi laporan keuangan Kemdikbud 2011. Bahwa terdapat temuan signifikan BPK yang berpengaruh terhadap opini. Angka yang disampaikan pihak Kemdikbud bahwa nilai temuan BPK hanya Rp82,7 miliar tidaklah benar.

Rati menambahkan menjadi kewajiban kementerian atau lembaga untuk menyediakan dokumen pada saat pemeriksaan. Namun Kemdikbud tidak dapat menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan pemeriksa dari BPK.

Keseluruhan nilai penyajian minimal penilai Rp1,6 triliun berpengaruh terhadap opini laporan keuangan Kemdikbud, sehingga opini lembaga keuangan Kemdikbud tahun 2011 menjadi disclaimer,” jelas dia.

Dalam rilis pers, BPK merinci apa saja temuan bernilai total Rp1,6 triliun itu pada laporan keuangan Kemdikbud 2011 yang berstatus ‘disclaimer’ itu. Jumlah itu antara lain, penggunaan langsung PNBP di luar mekanisme APBN dan tidak dilaporkan dalam LK Kemdikbud sebsar Rp23.835.682.173, perbedaan hasil rekonsiliasi atas pendapatan menurut Kemdikbud dengan Direktorat APK Ditjen PB tidak dapat ditelusuri dokumen sumbernya, sehingga selisih sebesar Rp86.592.556.066, tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selain itu, belanja yang bersumber dari hibah pada Universitas Malikus Saleh, Universias Syah Kuala, Dirjen PAUD, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Negeri Manado, dan Sesditjen Dikti minimal senilai Rp210.047.084.624, belum diajukan pengesahannya ke DJ PU, dan belum dilaporkan dalam laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar