Selasa, 24 Juli 2012

Kemdikbud Persilakan Guru Gugat UKG

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud, mempersilakan beberapa organisasi guru memboikot atau bahkan menggugat kebijakan Uji Ulang Kompetensi Guru (UKG) yang akan diselenggarakan mulai tanggal 30 Juli 2012 hingga pertengahan September mendatang. Tidak akan ada sanksi diberikan. Justru para guru tersebut yang akan menderita kerugian karena tidak mendapatkan pembinaan

"Kalau tidak ikut UKG ya artinya tidak akan diketahui posisinya pada peta kompetensi guru. Artinya ya tidak bisa dibina. Yang rugi mereka sendiri. Tidak perlu ada sanksi-sanksi," demikian kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu (BPSDMPPM) Syawal Gultom, pada hari Senin tanggal 9 Juli lalu.

Ditargetkan seluruh guru akan tuntas diuji pada tahun 2013. Tahun ini diharapkan jumlah guru peserta mencapai 1 juta orang. Lewat hasil UKG itulah, akan disusun peta kompetensi para guru yang akan ditindaklanjuti dengan beragam program pembinaan.

"Bentuk pembinaan bisa lewat website, modul, offline, atau tatap muka. Materi disesuaikan dengan hasil peta kompetensi tiap guru sehingga dapat diketahui sisi mana yang masih lemah dan butuh pengembangan," ujarnya.

Semua guru akan menjalani UKG, termasuk lebih dari satu juta guru yang telah ter-sertifikasi. Proses ujian dilakukan secara online dalam beberapa tahap, dimulai dari guru jenjang SMP pada akhir bulan ini. "Saat ini telah ada 3 ribu tempat uji kompetensi yang terdaftar. Masih sangat mungkin bertambah jumlahnya," lanjutnya lagi.

Sejumlah Organisasi Perkumpulan Guru Menggugat

Penolakan terhadap program UKG disuarakan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII). Mereka menilai, UKG merupakan penghamburan anggaran belaka, tanpa hasil yang secara efisien memetakan kompetensi para guru.

"Kami lebih memilih adanya pembinaan guru secara berkesinambungan. Bukan lewat proyek-proyek seperti ini. Dengan berkali-kali melakukan uji kompetensi, pemerintah terbukti tidak konsisten menjalankan kebijakan dan aturan," tutur Sekjen FSGI Retno Listyarti.

Tidak hanya memboikot, para guru juga berencana menggugat kebijakan ini di ranah hukum. Bahkan secara serius mereka telah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar