Minggu, 29 Juli 2012

Kemdikbud Tegaskan UKG Tidak Berpengaruh Terhadap Sertifikasi Guru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan bahwa sertifikasi guru tetap dilaksanakan sekalipun digelar pula Uji Kompetensi Guru (UKG) pada Senin (20/7) besok. Sebab, materi yang diujikan dalam UKG berbeda dengan materi Uji Kompetensi Awal (UKA) dalam proses sertifikasi guru.

"UKA dengan UKG itu beda. Materi sertifikasi itu beda dengan UKG. Maka itu, kenapa ada UKG? Karena ada sesuatu yang baru. Itu karena kita ingin merubah dan pemerintah merasa bahwa dengan UKA saja tidak cukup," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di Jakarta, Minggu (29/7).

Mengenai UKG, Kemdikbud Diminta DPR Untuk Dengarkan Keluhan Guru

Anggota Komisi X DPR Rohmani meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendengarkan keluhan guru terkait pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG). Para guru mempersoalkan uji kompetensi yang menggunakan internet. Persoalannya, masih banyak guru di daerah yang belum menguasai internet.

"Keluhan itu sudah disampaikan ke kami. Guru yang rata-rata usianya di atas 40 tahun dan yang di daerah tidak familiar dengan internet," kata Rohmani di Jakarta, Sabtu (28/7/12).

Kemdikbud Diminta Tunda UKG Jika Memang Belum Siap

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Sulistyo mengatakan, pemerintah harus dapat memastikan kesiapan melaksanaan UKG tersebut. Menurutnya, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak perlu merasa malu ketika harus memperbaiki persiapan penyelenggaraan UKG.

"Bahkan jika perlu Kementerian dapat menundanya. Karena, untuk apa tergesa-gesa harus dilaksanakan awal puasa begini jika tidak membawa kebaikan? Tunda saja jika belum siap. PGRI dan para guru tetap mendukung upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru yang benar dan baik," tegas Sulistyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/7).

Sulistiyo mengingatkan, motivasi kementerian juga harus diluruskan jangan sampai melaksanakan UKG karena untuk menghina atau menghukum guru. "Jangan berfikir karena guru kompetensinya belum baik, terus diadakan UKG itu. Kompetensi dan profesionalitas guru tak akan meningkat kalau hanya diuji (UKG)," tandas Sulistyo.

Sejumlah Guru Boikot UKG, Kemdikbud Nyatakan Tak Khawatir

Sumber: JPNN.com
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (Kepala BPSDMP dan PMP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom membantah bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tidak memiliki dasar hukum. Ia berpendapat, semua pihak yang menolak dan mengancam akan melakukan boikot sebaiknya membaca dan memahami peraturan perundangan yang ada sebelum memberikan tudingan negatif pada UKG.

Kamis, 26 Juli 2012

UKG Siap Dilaksanakan, Kemdikbud Minta Guru Tidak Takut

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah siap 100 persen untuk menggelar Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan dilakukan pada 30 Juli 2012 mendatang. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (Kepala BPSDMP dan PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom mengatakan, pihaknya pada Kamis (26/7) sudah melakukan final check dan menyatakan UKG siap digelar.

"Kesiapannya sudah 100 persen. Tadi kita sudah melakukan final check mengenai kesiapan-kesiapan di daerah. Semuanya sudah siap dan tinggal dilaksanakan saja. Kalau mau, sebenarnya besok pun sudah bisa dilaksanakan UKG. Tapi karena sudah diagendakan tanggal 30 Juli, ya sudah kita tunggu saja," ungkap Syawal ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya, Kamis (26/7).

Rabu, 25 Juli 2012

Website UKG Kemdikbud Tidak Dapat Diakses Menjelang Ujian

Website yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud) untuk uji kompetensi guru (UKG) saat ini tidak dapat diakses. Website yang beralamat http://ukg.kemdikbud.go.id ini tidak dapat dibuka dari kemarin siang hingga malam. Website yang menyediakan contoh soal UKG untuk para guru dan kepala sekolah yang akan melaksanakan ujian pada tanggal 30 Juli 2012 tidak menunjukan tanda-tanda online. Ujian rencananya akan dilaksanakan secara bergelombang sesuai dengan ketersediaan perangkat dimasing-masing wilayah lokasi ujian.

Website yang menggunakan sub-domain ukg dari website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini diinformasikan menyediakan pedoman-pedoman bahasan materi yang akan diujikan pada ujian kompetensi untuk para guru diseluruh Indonesia. Website tersebut juga menyediakan contoh atau kisi-kisi soal untuk memberikan kemudahan untuk para guru dalam menghadapi ujian, informasi mengenai format soal adalah 30% soal pedagogik dan 70% soal profesional.

UKG Dilaksanakan Serentak 30 Juli 2012

Lebih dari 51.000 orang guru dan kepala sekolah di wilayah Sumatera Utara akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 30 Juli 2012 besok. Ujian ini akan dilaksanakan melalui 2 cara, yaitu secara online dan offline. Total pelaksanaan uji kompetensi ini akan dilakukan di 138 titik lokasi, cara online dilaksanakan di 135 titik dan 3 lagi diadakan dengan cara offline. Tiga tempat yang melaksanakan uji kompetensi secara offline berada di wilayah Nias Barat.

Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara Bambang Winarji mengatakan para peserta akan melaksanakan UKG secara bergelombang dan setiap pelaksanaan akan diawasi masing-masing seorang pengawas dan teknisi. “Karena keterbatasan perangkat, maka dilakukannya per gelombang. Setiap gelombang mengikuti ujian selama dua jam,” katanya.

FSGI Siapkan Gugatan Terhadap Kemdikbud Terkait UKG

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) berencana melayangkan gugatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait uji kompetensi guru (UKG). Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listiyarti dan Presidium FSGI Guntur Ismail mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk meminta pendampingan terkait rencana gugatan tersebut.

Retno mengatakan, FSGI dan LBH Jakarta menyatakan akan melakukan kajian hukum dan landasan hukum tentang pelaksanaan UKG. Namun, kata Retno, sulit untuk menemukan materi yang akan digugat. Pasalnya landasan hukum mengenai UKG hanya diatur oleh buku pedoman tanpa diperkuat oleh Undang-Undang ataupun Peraturan Menteri. Rencana awal FSGI yang akan menggugat UKG melalui Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN kini akan dialihkan dengan melakukan gugatan secara perdata.